TINJAUAN PERMENPAR NO. 28 – 2015 USAHA PENJUALAN MAKANAN PADA SKALA MIKRO KECIL SURYA KENCANA BOGOR
Abstract
Beberapa tahun terakhir ini, kuliner telah menjadi bagian dari kegiatan wisata dan bahkan
kuliner telah menjadi tujuan wisata. Oleh sebab itu usaha kuliner perlu memiliki ukuran standar
yang dapat memberikan rasa aman bagi yang mengkonsumsinya. Di Indonesia standar terkait
wisata kuliner dapat mengacu kepada peraturan Menteri Pariwisata Nomor 28 Tahun 2015 yang
telah ditetapkan dan diberlakukan sejak Desember 2015 (Permen-par).
Dalam penelitan akan melihat efektivitas Permen-par dalam penerapannya pada Pusat
Penjualan Makanan yang terkategori Mikro dan Kecil di Pusat Kota Bogor yang meliputi
Kecamatan Bogor Tengah. Hasil-hasil penelitian terdahulu terkait standarisasi layanan jasa dan
kuliner dengan menggunakan beberapa aturan yang digunakanya, memberikan hasil, bahwa
secara umum pelaku usaha belum sesuai dengan standar yang digunakan.
Metologi penelitian dalam penelitian ini adalah Deskriptif dengan cara Survey. Populasi
diperoleh dari Data Dinas Koperasi dan UMKM yang kemudian banyaknya sampel ditetapkan
dengan menggunakan rumus Slovin dengan ? 0,05 (5%). Hasil penelitian secara umum
menunujukkan bahwa pelaku usaha kuliner yang berada disepanjang jalan Surya Kencana Kota Bogor,
secara keseluruhan belum memenuhi kriteria sebagai mana Peraturan Menteri Pariwista (Permen-par) No.
28 tahun 2015.