ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEJAHATAN PHISING DALAM SISTEM PERBANKAN DIGITAL MELALUI SCAM LINK BERBAHAYA
Abstract
sekaligus meningkatkan risiko kejahatan siber, salah satunya adalah phishing
melalui scam link berbahaya. Modus kejahatan ini dilakukan dengan cara
mengelabui nasabah melalui tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank,
sehingga nasabah tanpa sadar memasukkan data pribadi dan kredensial perbankan
yang kemudian disalahgunakan oleh pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis secara yuridis tindak kejahatan phishing dalam sistem perbankan
digital melalui scam link berbahaya serta implikasi hukumnya terhadap
perlindungan nasabah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan
normatif dengan menelaah berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan,
seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta ketentuan dalam hukum pidana yang
mengatur kejahatan siber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi
di Indonesia telah mengatur sanksi bagi pelaku phishing, masih terdapat tantangan
dalam implementasi hukum, terutama dalam aspek pencegahan dan perlindungan
nasabah. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kesadaran masyarakat,
penguatan sistem keamanan perbankan digital, serta optimalisasi penegakan
hukum guna meminimalisir dampak kejahatan phishing melalui scam link
berbahaya.