SOSIALISASI PEMANFAATAN DAN PENGAJUAN HAKI DI KAMPOENG BATIK KEMBANG MAYANG

SOSIALISASI PEMANFAATAN DAN PENGAJUAN HAKI DI KAMPOENG BATIK KEMBANG MAYANG

  • Denada Faraswacyen L. Gaol
  • Bambang Pujiyono
Keywords: UKM, batik, kekayaan intelektual

Abstract

ABSTRAK
Batik Indonesia sudah memperoleh pengakuan resmi dunia (UNESCO) sebagai warisan
nasional (national heritage) Indonesia. Begitu pentingnya batik dilekatkan sebagai warisan
nasional budaya Indonesia dan menjadi ikon Indonesia di luar negeri hingga setiap 2 Oktober
diperingati sebagai hari batik nasional oleh Pemerintah Indonesia. Salah satu sentra kerajinan
batik yang terletak di sekitar Universitas Budi Luhur adalah Kampoeng Batik Kembang Mayang di
Tangerang. Sentra batik ini diisi oleh para perajin batik yang tersertifikasi oleh LSP Batik di
Semarang. Para perajin batik tersertifikasi ini menghasilkan corak dan motif batik yang beragam
dan bernilai tinggi. Oleh karena itu sangat penting untuk menambah wawasan dan pengetahuan
mereka terkait pemanfaatan dan pengajuan hak atas kekayaan intelektual terhadap karya seni yang
dihasilkan agar terlindungi dari pembajakan karya cipta motif batik. Tim Pelaksana PKM terdiri
dari Dosen dan Kepala Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Universitas Budi Luhur memberikan
pelatihan dan pendampingan proses pengajuan HaKI bagi Sanggar Batik Kembang Mayang dan
motif-motif ciri khas budaya Tangerang Banten agar dapat dipatenkan sehingga terlindung dari
pembajakan dan lebih bernilai secara intelektual dan ekonomis. Pelatihan dilaksanakan selama dua
hari dengan dua puluh orang perajin batik. Pada hari pertama diisi sosialisasi dan hari kedua
pendampingan proses pendaftaran draft paten karya Sanggar Batik Kembang Mayang.

Published
2018-11-16