Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Legalitas Usaha UMKM Kelurahan Sambirejo Gayamsari Kota Semarang

  • Agus Prasetyo Utomo
  • Mohammad Riza Radyanto
  • Novita Mariana
Keywords: Hak Kekayaan Intelektual; Nomor Induk Berusaha; Sertifikat Halal; Legalitas Usaha; Legalitas Produk

Abstract

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan seperangkat hak hukum yang melindungi karya
intelektual dan inovasi dari penggunaan tanpa izin oleh pihak lain.HKI memiliki peran penting bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dimana berperan sebagai alat perlindungan bagi inovasi maupun merek produk yang dihasilkan.Begitu juga dengan Legalitas Produk dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Halal sebagai identitas yang harus dimiliki dan berfungsi sebagai pembeda dan pemberi nilai tambah bagi produkya.Tapi karena keterbatasan pengetahuan SDM UMKM akan kedua hal tersebut , hampir sebagian besar UMKM di Kelurahan Sambirejo Kecamatan Gayamsari Kota Semarang sebagai mitra sasaran pengabdian masyarakat,belum memiliki pengetahuan tentang HKI dan legalitas usaha dan produk. Sebagai produsen produk kuliner makanan dan minuman ini mereka memerlukan kegiatan sosialisasi dan pendampingan.Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah melalui program sosialisasi HKI dan legalitas serta diikuti dengan pendampingan pembuatan NIB.Hasil dari kegiatan ini adalah bertambahnya pengetahuan dan pemahaman akan pentingnya pendaftaran HKI baik itu merek, cipta,maupun jenis HKI lainnya termasuk pengertian tentang NIB dan Sertifikat Halal serta tahapan pembuatannya.Dengan adanya kegiatan ini diharapkan produk UMKM Mitra sasaran memiliki : identitas pembeda produk , penjaminan reputasi produk dan usaha serta media promosi yang efektif sehingga meningkatkan daya saing.

 

Intellectual Property Rights (IPR) is a set of legal rights that protect intellectual works and innovations from unauthorized use by other parties. IPRs have an important role for Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs) where they act as a means of protection for innovations and product brands produced. Likewise Product Legality in the form of a Business Identification Number (NIB) and Halal Certificate as an identity that must be owned and functions as a differentiator and provider of added value for the product. However, due to the limited knowledge of MSME human resources regarding these two things, almost the majority of MSMEs in the sub-district Sambirejo, Gayamsari District, Semarang City, as a target partner for community service, do not yet know about IPR and the legality of businesses and products. As producers of
culinary food and beverage products, they need socialization and assistance activities. The method used in this service is through an IPR and legality socialization program followed by assistance in making NIB. The result of this activity is increased knowledge and understanding of the importance of IPR registration, both brands, copyrights, and other types of IPR including the definition of NIB and Halal Certificates as well as the stages of their manufacture. With this activity, it is hoped that target partner MSME products will have: a differentiating product identity, guaranteed product and business reputation as well as effective promotional media to increase competitiveness.

Published
2024-06-10