Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Bahaya Dan Sanksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga

  • KMS Herman Universitas Borobudur
  • Dwi Kusumo Wardhani Universitas Borobudur
  • Ridwan A. Taufan Universitas Borobudur
  • D. Andry Effendy Universitas Borobudur
  • Gianto Egosono Universitas Borobudur
Keywords: kesadaran hukum, kekerasan dalam rumah tangga, sanksi hukum, penyuluhan hukum

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan permasalahan sosial dan hukum yang masih sering terjadi di masyarakat dan berdampak serius terhadap korban, keluarga, serta lingkungan sosial. Rendahnya kesadaran hukum masyarakat mengenai bahaya kekerasan dalam rumah tangga dan sanksi hukum yang mengaturnya menjadi salah satu faktor utama terjadinya kasus tersebut. Oleh karena itu, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap bahaya dan sanksi kekerasan dalam rumah tangga sebagai upaya pencegahan dan perlindungan hukum. Metode pengabdian yang digunakan adalah penyuluhan hukum dengan pendekatan edukatif dan partisipatif, yang meliputi penyampaian materi hukum, diskusi interaktif, serta sesi tanya jawab dengan peserta. Materi yang diberikan mencakup pengertian kekerasan dalam rumah tangga, bentuk-bentuk kekerasan, dampak yang ditimbulkan, serta sanksi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat terkait hak dan kewajiban dalam rumah tangga serta konsekuensi hukum dari tindakan kekerasan. Kegiatan ini penting sebagai langkah preventif dalam membangun budaya sadar hukum dan diharapkan mampu berkontribusi dalam menekan angka kekerasan dalam rumah tangga di masyarakat.

Published
2026-03-01