IMPEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK TERLANTAR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG ANAK TERLANTAR DI KOTA KUPANG
Abstract
Implementasi Perlindungan Hukum terhadap Anak Terlantar ditinjau dari Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 Tentang Anak Terlantar di Kota Kupang sendiri pada Prinsipnya merupakan Upaya
tanggung jawab Negara dalam mengejawantahkan Prinsip-prinsip dasar Hak anak sebagaiman
tertuang dalam amanat UUD 1945 Pasal 34 ayat 1, tentu dalam proses implementasi tersebut
diatas Negara hadir melalui instansi atau lembaga terkait yang mengurusi soal sosial
kemasyarakatan dalam hal ini Dinas Sosial, gambaran diatas ingin memberi arah sejauh mana
peran negara itu hadir menjawab persoalan fundamental yang dialami masyarakatnya. Adapun
Rujukan peraturan perundang-undangan yang dipakai tidak lain ialah Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Anak
Terlantar.
Rumusan masalah dalam penelitian ini: (1) Bagaimanakah Implementasi perlindungan
hukum terhadap anak terlantar ditinjau dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahas atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Kota
Kupang?, (2) Apa sajakah hambatan dalam implementasi perlindungan hukum terhadap anak
terlantar ditinjau dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahas atas Undangundang
Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Kota Kupang?
Penelitian ini menggunakan tipe/jenis yuridis empiris, penelitian Yuridis Empiris
adalah metode penelitian yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti
bagaimana kerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Penggunaan dari metode yuridis
empiris dalam penelitian skripsi ini, yaitu dari hasil pengumpulan dan penemuan data serta
informasi melalului studi lapangan di Dinas Sosial Kota Kupang sebagai asumsi atau anggapan
dasar yang dipergunakan dalam menjawab permasalahan dalam penelitian skripsi
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Implementasi Perlindungan Hukum
terhadap Anak terlantar ini sebetulnya sudah dilaksanakan oleh Negara melalui lembagalembaga
terkait, akan tetapi masih perlu banyak pembenahan guna menjawab persoalanpersoalan
mendasar berkaitan dengan anak terlantar ini (2) Adapun faktor penghambat dalam
implementasinya antara lain, yakni Lemahnya Koordinasi antar lembaga, Keterbatasan
Sumber Daya, Rendahnya Kesadaran masyarakat, Stigma Sosial yang buruk kepada anak
terlantar, Keterbatasan Layanan Pendukung, Kerentanan & Eksploitasi dan Juga Faktor
Ekonomi keluarga.
Kata Kunci :Perlindungan Hukum, Anak Terlantar, Implementasi, Hambatan.

