MODUS OPERANDI DAN UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) DI KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN

  • Jenhar Mellu Universitas Nusa Cendana
  • Rudepel Leo Universitas Nusa Cendana
  • Orpa Manuain Universitas Nusa Cendana

Abstract

Pemberitaan tentang perdagangan manusia pada beberapa waktu terakhir ini di Indonesia semakin marak dan menimbulkan keprihatinan tersendiri. Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman,
pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam Negara maupun antar Negara, untuk tujuan mengeksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Perdagangan Orang merupakan kejahatan yang serius terhadap kehidupan manusia dan kemanusiaan,mengingat kasus perdagangan orang semakin hari semakin luas dan semakin rumit modus operandinya, sehingga di butuhkan upaya yang komprehensif untuk menanggulangi masalah ini sebagaimana sudah di atur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui modus operandi dalam kejahatan perdagangan orang (human trafficking) dan (2) mengetahui upaya penanggulangan kejahatan perdagangan orang (human trafficking) yang terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan.Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan metode pendekatan kualitatif yang didasarkan pada data primer dan sekunder yang diperoleh melalui wawancara dengan 3 responden dan studi kepustakaan, kemudian data ini dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian yang didapat: (1) Modus operandi yang digunakan oleh pelaku dalam kasus ini adalah pelaku menghubungi korban dan menawarkan pekerjaan, menjanjikan akan diberikan gaji, menipu dan merekrut korban
tanpa sepengetahuan orang tua dan tanpa dilengkapi dokumen resmi, proses pemindahan korban dari satu tempat ke tempat lainnya, pelaku lebih dari satu orang. (2) Upaya penanggulangan kejahatan perdagangan orang di Kabupaten Timor Tengah Selatan yang dilakukan oleh pihak Polres adalah upaya preemtif, upaya preventif dan upaya represif.
Kata kunci: Modus Operandi, Upaya Penanggulangan, Tindak Pidana Perdagnagan Orang.

Published
2026-07-02
How to Cite
Jenhar Mellu, Rudepel Leo, & Orpa Manuain. (2026). MODUS OPERANDI DAN UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) DI KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN. IKRA-ITH ABDIMAS, 10(2), 474-481. Retrieved from https://journals.upi-yai.ac.id/index.php/IKRAITH-ABDIMAS/article/view/6816