TINJAUAN YURIDIS PEMBINAAN ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN YANG MELALUI FASE ANAK KE DEWASA DARI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK(LPKA) KUPANG KE LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A KUPANG
Abstract
Pendidikan anak merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan bagi setiap orang
tua, dimana anak masih mencari apa yang belum mereka ketahui sehingga hal-hal negatif
sering kali masuk dalam pemikiran anak. Kurangnya pendidikan norma terhadap anak sehingga
menyebabkan penyimpangan perilaku dari anak. Penyimpangan ini bisa berupa kenakalan anak
yang mengarahkan mereka melakukan suatu tindak pidana. Kejahatan pada akhirnya
menggiring mereka terjerat oleh hukum positif. Hukum memberikan penegasan terhadap
mereka yang melakukan tindak kriminal. Pembinaan atau yang disebut dengan rehabilitation,
tujuan dari pembinaan adalah untuk mengubah tingkah laku atau kepribadian narapidana agar
narapidana tersebut meninggalkan kebiasaan buruk yang bertentangan dengan norma-norma
hukum serta norma-norma lainnya dan agar ia lebih cenderung untuk mematuhi norma-norma
yang berlaku di masyarakat.
Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahawa pelaksanaan pembinaan terhadap Anak
Didik Pemasyarakatan di LPKA Kelas I Kupang telah dilaksanakan sesuai dengan tujuan
sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembentukan kepribadian, peningkatan
kesadaran hukum, pendidikan, pembinaan keagamaan, pembinaan karakter, serta
pengembangan keterampilan hidup bagi anak binaan. Kendala yang dihadapi dalam
pelaksanaan pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan di LPKA Kelas I Kupang meliputi
kendala yang berasal dari faktor internal anak maupun faktor kelembagaan.
Kata Kunci : Tindak Kriminal, Pembinaan Anak, LPKA Kelas I Kupang

