TINJAUAN HUKUM DAN KEDUDUKAN HAK WARIS ANAK DI LUAR NIKAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN INPRES NOMOR 1 TAHUN 1991 TENTANG KOMPILASI HUKUM ISLAM (STUDI PUTUSAN PTA KUPANG NOMOR 5/Pdt.G/2021/PTA.Kp)
Abstract
Hukum waris merupakan salah satu bagian penting dari hukum perdata secara keseluruhan, yang juga merupakan bagian terkecil dari hukum keluarga. Hukum waris memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan kehidupan manusia, karena setiap individu pasti akan menghadapi peristiwa hukum yang tak terhindarkan, yaitu kematian. Negara Indonesia sebagai negara hukum menjunjung tinggi prinsip perlindungan terhadap setiap warga negara, termasuk anak sebagai subjek hukum yang memiliki hak-hak keperdataan. Perlindungan tersebut mencakup hak atas identitas,status hukum, serta hak untuk memperoleh warisan dari orang tuanya. Dalam hal ini, hukum keluarga memiliki peran strategis dalam mengatur hubungan hukum antara anggota keluarga, khususnya antara orang tua dan anak. Seiring dengan perkembangan sosial masyarakat, fenomena kelahiran anak di luar perkawinan yang sah secara hukum menjadi suatu realitas yang tidak dapat dihindari. Berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam, anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dan hubungan nasab dengan ibu serta keluarga ibunya. Dalam perspektif hukum Islam, hubungan kewarisan lahir karena adanya hubungan nasab yang sah, hubungan perkawinan yang sah, atau sebab-sebab lain yang diakui syariat. Oleh karena itu, anak yang lahir di luar perkawinan pada prinsipnya tidak mempunyai hubungan kewarisan dengan ayah biologisnya.Namun demikian, perkembangan hukum melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 telah memperluas hubungan keperdataan anak di luar nikah dengan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan secara ilmiah dan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum. Putusan tersebut memberikan perlindungan
terhadap hak-hak keperdataan anak, meskipun tidak secara otomatis mengubah konsep nasab dalam hukum waris Islam. Dengan demikian, secara normatif kedudukan anak di luar nikah dalam hukum Islam tetap tidak memiliki hak waris langsung terhadap ayah biologisnya, tetapi dapat memperoleh perlindungan hukum melalui instrumen hukum lain seperti hibah, wasiat, atau wasiat wajibah.
Kata kunci : Hak Waris, Perkawinan, Anak Diluar Nikah, Hukum Islam

