PENGATURAN DAN PELAKSANAAN FUNGSI DINAS SOSIAL DALAM MENANGANI ANAK JALANAN DI KOTA KUPANG BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PENANGGULANGAN DAN PEMBERDAYAAN ANAK JALANAN
Abstract
Permasalahan anak jalanan merupakan salah satu masalah sosial yang masih menjadi perhatian pemerintah daerah, termasuk di Kota Kupang. Keberadaan anak jalanan dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan, masalah keluarga, dan
lingkungan sosial. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Kupang menetapkan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penanggulangan dan Pemberdayaan Anak Jalanan sebagai dasar hukum bagi Dinas Sosial dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, studi dokumentasi,dan wawancara dengan pihak Dinas Sosial Kota Kupang serta masyarakat yang terkait dengan
penanganan anak jalanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Sosial Kota Kupang telah melaksanakan fungsi pencegahan, pembinaan, rehabilitasi sosial, perlindungan sosial,dan pemberdayaan terhadap anak jalanan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota
Kupang Nomor 8 Tahun 2013. Namun, pelaksanaannya belum berjalan secara optimal karena masih ditemukan anak jalanan di berbagai lokasi di Kota Kupang. Faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan fungsi tersebut antara lain keterbatasan anggaran, kurangnya sarana
dan prasarana, keterbatasan sumber daya manusia, rendahnya kesadaran orang tua, serta kondisi ekonomi keluarga yang mendorong anak kembali ke jalan.
Kata Kunci: Dinas Sosial, Anak Jalanan, Peraturan Daerah, Penanggulangan,Pemberdayaan, Kota Kupang

