PROSES PENYELESAIAN PERZINAHAN SECARA ADAT TERHADAP PELAKU DI DESA PANTAE KECAMATAN BIBOKI SELATAN KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA
Abstract
Penyelesaian perkara perzinahan dalam masyarakat adat masih menjadi bagian penting dari sistem hukum yang hidup di tengah masyarakat Indonesia, khususnya pada masyarakat adat Dawan di Desa Pantae, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian perkara perzinahan secara adat serta peran tokoh adat dalam penyelesaian perkara tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan empiris. Data diperoleh
melalui wawancara dengan kepala desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta pihak-pihak yang terkait, kemudian didukung dengan studi kepustakaan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian perkara perzinahan di Desa Pantae dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu tahap pelaporan, pemeriksaan keterangan,musyawarah adat, pengambilan keputusan perdamaian, dan penerapan sanksi adat. Seluruh proses tersebut mengedepankan prinsip musyawarah, kekeluargaan, serta pemulihan hubungan sosial (restorative justice). Tokoh adat memiliki peran yang sangat penting sebagai mediator, penengah, pemimpin sidang adat, sekaligus penentu bentuk sanksi adat yang dijatuhkan kepada pelaku. Sanksi adat yang diberikan berupa pembayaran denda dalam bentuk sapi, uang, kain adat, serta permintaan maaf kepada pihak yang dirugikan.Apabila pelaku tidak melaksanakan kewajiban adat sesuai keputusan musyawarah, maka dapat dikenakan sanksi sosial berupa pengasingan atau dikeluarkan dari lingkungan masyarakat adat.Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa mekanisme penyelesaian perkara perzinahan secara adat di Desa Pantae masih berjalan efektif karena mampu menjaga ketertiban, memulihkan hubungan sosial, serta mempertahankan nilai-nilai adat yang hidup dalam masyarakat. Keberadaan tokoh adat menjadi faktor utama dalam mewujudkan penyelesaian sengketa yang adil, damai, dan dapat diterima oleh seluruh pihak sehingga hukum adat tetap memiliki eksistensi sebagai bentuk penyelesaian konflik yang relevan di tengah perkembangan masyarakat.
Kata Kunci: hukum adat, perzinahan, penyelesaian sengketa, tokoh adat, Desa Pantae

