Analisis Akad Muzara’ah Dalam Kerjasama Pengelolaan Kebun Cengkeh (Studi Pada Petani Cengkeh Di Desa Pattiro Riolo)
Abstract
Penelitian ini membahas tentang akad muzara’ah dalam kerjasama pengelolaan kebun cengkeh yang terjadi di Desa Pattiro Riolo, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone. Masalah yang diangkat adalah bagaimana bentuk kerjasama antara pemilik lahan dan penggarap, pola bagi hasil yang diterapkan, serta bagaimana praktik tersebut ditinjau dari perspektif akad muzara’ah dalam ekonomi Islam. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada kenyataan bahwa tidak semua masyarakat memiliki lahan namun memiliki tenaga untuk bekerja, sehingga muncullah sistem kerjasama berbasis bagi hasil, yang relevan dikaji dalam konteks hukum ekonomi syariah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui teknik observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi terhadap para pemilik kebun dan penggarap di Desa Pattiro Riolo. Subjek penelitian terdiri dari 5–7 responden, yakni petani penggarap dan pemilik lahan. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif melalui proses reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan berdasarkan data lapangan yang ditemukan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerjasama pengelolaan kebun cengkeh dilakukan secara lisan berdasarkan kepercayaan dan prinsip kekeluargaan. Pembagian hasil disesuaikan dengan kontribusi masing-masing pihak, umumnya 50:50 atau 60:40. Praktik tersebut sesuai dengan prinsip akad muzara’ah dalam ekonomi Islam, yang mendorong pemanfaatan lahan produktif, tolong-menolong, dan pembagian hasil yang adil. Sistem ini turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempererat hubungan sosial antara pemilik lahan dan penggarap