Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer: Telaah Gagasan Muhammad Baqir Al-Sadr, Taqiyuddin An-Nabhani, Zallum, Abdul Rahman Al-Maliki
Abstract
Pemikiran ekonomi Islam yang dikembangkan oleh Muhammad Baqir Al-Sadr, Taqiyuddin An-Nabhani, Abdul Qadim Zallum, dan Abdul Rahman Al-Maliki merupakan bagian penting dalam upaya merumuskan sistem ekonomi Islam yang komprehensif dan aplikatif. Kajian ini dilatarbelakangi oleh keterbatasan sistem ekonomi konvensional, baik kapitalisme maupun sosialisme, dalam mewujudkan keadilan sosial, pemerataan kesejahteraan, dan stabilitas ekonomi, khususnya di masyarakat Muslim. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka (library research), dengan menelaah karya-karya utama para tokoh serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa keempat tokoh tersebut memandang ekonomi Islam bukan semata-mata sebagai aktivitas ekonomi teknis, melainkan sebagai sebuah sistem yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah. Pemikiran mereka menegaskan peran strategis negara dalam pengaturan kepemilikan harta, distribusi kekayaan, dan pengelolaan keuangan publik melalui institusi Baitul Mal. Selain itu, tujuan utama ekonomi Islam diarahkan pada pemenuhan kebutuhan dasar setiap individu dan pencapaian keadilan sosial secara menyeluruh. Meskipun terdapat perbedaan penekanan konseptual di antara para tokoh, keseluruhan gagasan tersebut memiliki kesamaan dalam menjadikan nilai-nilai moral dan syariah sebagai fondasi utama dalam seluruh aktivitas ekonomi. Oleh karena itu, pemikiran ekonomi Islam yang dikemukakan oleh para tokoh tersebut relevan sebagai alternatif sistem ekonomi dalam menghadapi tantangan ekonomi kontemporer.


