Pengaruh Penyajian Laporan Keuangan Desa, Pengendalian Internal, dan Moralitas Individu, Terhadap Pencegahan Fraud Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Badung
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh penyajian laporan keuangan desa, pengendalian internal, dan moralitas individu terhadap pencegahan fraud dalam pengelolaan alokasi dana desa di Kabupaten Badung, mengingat adanya fenomena kasus korupsi dan penyalahgunaan dana desa yang terjadi di wilayah tersebut pada periode 2021-2024. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif dengan teknik pengumpulan data melalui kuesioner yang disebarkan kepada 36 responden yang terdiri dari perangkat desa (Perbekel, Sekretaris Desa, Bendahara, dan Kaur Keuangan) yang ditentukan melalui metode purposive sampling. Data yang terkumpul dianalisis menggunakan teknik analisis regresi linier berganda melalui bantuan perangkat lunak SPSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial, variabel penyajian laporan keuangan desa berpengaruh positif dan signifikan terhadap pencegahan fraud dengan nilai koefisien regresi sebesar 0,521 dan nilai signifikansi 0,000. Begitu pula dengan variabel pengendalian internal yang memberikan pengaruh positif dan signifikan dengan koefisien regresi sebesar 0,932 dan nilai signifikansi 0,000. Variabel moralitas individu juga menunjukkan pengaruh positif dan signifikan dengan koefisien regresi sebesar 0,218 dan nilai signifikansi 0,029. Secara simultan, ketiga variabel tersebut memiliki pengaruh yang signifikan terhadap pencegahan fraud dengan nilai F-hitung sebesar 378,340 yang jauh lebih besar dari F-tabel, serta nilai signifikansi 0,000. Koefisien determinasi (Adjusted R Square) sebesar 0,970 menunjukkan bahwa variabel penyajian laporan keuangan desa, pengendalian internal, dan moralitas individu mampu menjelaskan variasi pencegahan fraud sebesar 97%, sementara sisanya sebesar 3% dipengaruhi oleh variabel lain di luar model penelitian ini. Berdasarkan hasil tersebut, penguatan sistem pengendalian internal melalui pemisahan tugas dan pengawasan ketat, serta peningkatan moralitas aparatur desa menjadi kunci utama dalam meminimalkan peluang terjadinya kecurangan. Pemerintah desa di Kabupaten Badung disarankan untuk terus menjaga transparansi laporan keuangan dan integritas individu guna mewujudkan tata kelola dana desa yang akuntabel dan terhindar dari praktik korupsi.


