Implementasi Sertifikasi Halal Untuk Meningkatkan Penjualan Pada UMKM Kuliner tahu gimbal pak Edi Kota Semarang
Abstract
Sertifikasi halal yaitu sertifikat yang diterbitkan oleh LPPOM-MUI (Lembaga Pengkajian
Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika) yang memastikan bahwa suatu produk layak terhadap hukum Islam.
Fokus penelitian ini pada kajian tentang bagaimana sebuah UMKM itu bisa meningkatkan angka
penjualan melalui sertifikasi halal. Penulis memilih metode penelitian deskriptif kualitatif. kondisi
UMKM serta peningkatan penjualan pada saat ini, banyak pelaku usaha UMKM yang belum mengetahui
apa saja manfaat sertifikasi halal pada produk mereka terutama untuk meningkatkan penjualan karena
masih ada yang berfikir tidak perlu melakukan sertifikasi halal. Pemahaman pelaku usaha tentang
sertifikasi halal masih kurang karena minimnya informasi dan pengetahuan tentang sertifikasi halal.
Dari hasil penelitian diperoleh bahwa pertama, implementasi sertifikasi halal sudah berjalan dengan baik
tetapi masih terdapat pelaku UMKM yang belum melakukan sertifikasi. Kedua, faktor yang mendukung
sertifikasi halal. Adanya peraturan yang mengatur sertifikasi halal, konsumen makanan yang
mayoritas Islam, dan produsen makanan mayoritas Is lam. Mungkin perlu diadakannya penyuluhan lebih
lanjut. Implementasi sertifikasi halal memberikan manfaat yang baik bagi pelaku usaha maupun
pembeli dan pelaku usaha yang melakukan sertifikasi halal, banyak manfaat yang didapat, seperti
peningkatan penjualan, peningkatan pendapatan, mendapatkan kepercayaan pembeli dalam keputusan
pembelian produk UMKM.