Pemberdayaan Kelompok Ibu-Ibu Rumah Tangga dalam Upaya Perlindungan Hak-Hak Anak di Wilayah Pesisir Pantai Desa Pabean Udik, Indramayu
Abstract
Salah satu dampak yang ditimbulkan akibat wabah pandemic Covid 19 adalah maraknya kasuskasus
yang berkaitan dengan pelanggaran hak-hak anak di wilayah pesisir pantai Desa Pabean Udik,
Indramayu, Jawa Barat. Minimnya pengetahuan kelompok ibu-ibu rumah tangga di wilayah pesisir
pantai dalam mengasuh dan mendidik anak sebagai generasi penerus menjadi salah satu faktor yang
menyebabkan beberapa masalah sosial seperti: tingginya angka anak putus sekolah, maraknya kasus
pernikahan dini, anak bekerja di bawah umur, anak berhadapan dengan hukum, dan lain-lain.
Terbatasnya wawasan dalam mengelola keuangan guna mempersiapkan masa depan keluarga
merupakan persoalan tersendiri. Dibutuhkan suatu sosialisasi dan edukasi yang terpadu tentang
landasan hukum dan kebijakan untuk membantu kelompok ibu-ibu rumah tangga dalam
menyelesaikan permasalahan khususnya dalam upaya melindungi hak-hak anak. Tujuan kegiatan
pengabdian masyarakat adalah memberikan pemahaman, pengetahuan dan ketrampilan kepada
kelompok ibu-ibu rumah tangga di wilayah pesisir pantai desa Pabean Udik, Indramayu dalam upaya
perlindungan hak-hak anak. Metode pelaksanaan program pengabdian masyarakat dilakukan
melalui kegiatan sosialisasi, pelatihan manajemen keuangan keluarga dan praktek ketrampilan
merajut. Dari hasil evaluasi, pelatihan dan pendampingan kegiatan pemberdayaan ini sangat
dirasakan manfaatnya, sangat menambah pengetahuan mereka, serta mendorong dan memotivasi
untuk melakukan perubahan dalam pola pengasuhan anak. Kegiatan pelatihan diharapkan dapat
dilanjutkan dalam program-program berikutnya.