Hacker Anak Dalam Perspektif Teori Differential Association: Studi Kasus Peretasan Situs Pengadilan Negeri Kabupaten Konawe

  • Benny Cahyadi Kepolisian Republik Indonesia Sespim Lemdiklat Polri
  • Erdy Gian Gara Kepolisian Republik Indonesia Sespim Lemdiklat Polri
  • Putra Pratama Kepolisian Republik Indonesia Sespim Lemdiklat Polri
  • Ginanjar Fitriadi Kepolisian Republik Indonesia Sespim Lemdiklat Polri
  • Arwansa Kepolisian Republik Indonesia Sespim Lemdiklat Polri
  • Dwi Satya Arian Kepolisian Republik Indonesia Sespim Lemdiklat Polri
Keywords: Anak, Peretas, Teori Asosiasi Diferensial

Abstract

Kasus peretasan merupakan perbuatan melanggar hukum. Tepatnya diatur dalam UU Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang
Telekomunikasi, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah
metode deskriptif kualitatif dengan menggunakan studi pustaka. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa
insiden peretasan yang dilakukan oleh individu muda adalah sesuai dengan panduan kesembilan yang
diuraikan dalam teori diferensial asosiasi yang diusung oleh Sutherland. Secara spesifik, peretasan ini timbul
dari pembelajaran yang diadakan melalui platform grup chat serta mentor yang memberikan bimbingan.
Selain memperoleh pemahaman tentang metode peretasan, subjek juga terampil dalam memahami motivasi
atau dorongan yang mendasarinya.

Published
2024-03-01