Analisis Perlindungan Hukum Dalam Konteks Pembebasan Lahan Hijau

  • Muh. Ardila Amry Kepolisian Republik Indonesia Sespim Lemdiklat Polri
  • A.M. Rido Ariefianto Kepolisian Republik Indonesia Sespim Lemdiklat Polri
  • Novi Edyanto Kepolisian Republik Indonesia Sespim Lemdiklat Polri
  • Muh. Rikha Zulkarnain Kepolisian Republik Indonesia Sespim Lemdiklat Polri
  • Imelda Permila B Kepolisian Republik Indonesia Sespim Lemdiklat Polri
  • Edwin Nathanael Kepolisian Republik Indonesia Sespim Lemdiklat Polri
Keywords: Pembebasan Lahan, Perlindungan, Korban

Abstract

Para korban pembebasan lahan pasti merasa tidak layak karena masalah pembebasan lahan.
Menemukan momen yang tepat yang melampaui batas otoritas lokal dengan mengizinkan protes
oleh perwakilan dari mereka yang tanahnya sulit dibeli adalah tugas yang menantang. Masyarakat
masih sulit menerima negosiasi pembebasan lahan tol untuk penyusutan umum ini, meskipun upaya
sosialisasi yang dilakukan pemerintah telah sesuai dengan undang-undang dan harga tanah yang
berlaku. metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, penelitian
ini juga menggunakan metode studi kepustakaan. hasil dari penelitian ini adalah mengacu pada
sistem pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan jalan tol yang tertuang dalam UU No. 2
Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Jalan Tol. 2 Tahun 2012 tentang
Pengadaan Tanah secara substansi telah memberikan perlindungan hukum bagi korban, yaitu
khususnya masyarakat yang berhak mendapatkan ganti kerugian, namun dalam pelaksanaannya
masih terdapat berbagai permasalahan dan kekhawatiran bahwa hak-hak korban pengadaan tanah
untuk pembangunan infrastruktur jalan tol telah dijamin secara hukum.

Published
2024-03-01