Analisis Viktimologis Terhadap Anak Public Figure Yang Dieksploitasi Oleh Keluarga

  • Petra Centya Katotje Tumengkol Kepolisian Republik Indonesia Sespim Lemdiklat Polri
  • Bambang Supeno Kepolisian Republik Indonesia Sespim Lemdiklat Polri
  • Suhartono Kepolisian Republik Indonesia Sespim Lemdiklat Polri
  • I Made Wisnu Wardhana Kepolisian Republik Indonesia Sespim Lemdiklat Polri
  • Eko Wahyono Kepolisian Republik Indonesia Sespim Lemdiklat Polri
  • Reza Gita Armena Yuniawan Kepolisian Republik Indonesia Sespim Lemdiklat Polri
Keywords: Anak-anak, Eksploitasi, Perlindungan

Abstract

Perlindungan anak harus diupayakan dalam berbagai bidang kehidupan dan penghidupan bernegara,
bermasyarakat, dan berkeluarga sesuai dengan hukum demi perlakuan yang layak, adil, dan sejahtera bagi
anak melindungi anak berarti melindungi manusia, dan membangun manusia seutuhnya. Hakikat
pembangunan yang rasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya yang berakhlak mulia.
Mengabaikan perlindungan terhadap anak dapat menimbulkan berbagai masalah sosial yang menghambat
penegakan hukum, keamanan, dan pembangunan nasional. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan
metode studi literatur/studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah perlindungan anak tidak dalam
keadaan sulit dan rentan sehingga perlu dilindungi, tetapi memasuki wilayah yang lebih luas yaitu
kesejahteraan anak baik secara sosial, ekonomi dan budaya bahkan politik. Hak anak atas kebebasan
berekspresi dan akses terhadap informasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perluasan hak dan
perlindungan anak.

Published
2024-03-01