PELAKSANAAN PROGRAM KELUARGA BERENCANA DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN KELUARGA DI TANAH TUMBUH KABUPATEN BUNGO
Abstract
Bedasarkan Undang Undang No.52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga pasal 4 ayat 2 menyebutkan bahwa Pembangunan keluarga bertujuan untuk meningkatkan kualitas keluarga agar dapat timbul rasa aman, tenteram, dan harapan masa depan yang lebih baik dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin hal ini yang melatar belakangi tulisan ini dan Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang betujuan untuk mengetahui pelaksanaan program keluarga berencana dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga. Hasil penelitian dan pembahasan menggambarkan bahwa pelaksanaan program keluarga berencana dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga masih kurang baik. Hal tesebut dilihat dari beberapa hambatan di UPT KB adalah kurangnya tenaga Pelaksanaan Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) atau Pelaksanaan Keluarga Berencana (PKB) di kantor UPT KB kecamatan tanah tumbuh, kurangnya keinginan dari Pasangan Usia Subur (PUS) Untuk ikut serta dalam program keluarga berencana, masih banyak masyarakat yang tabu akan penyampain pelaksanaan program keluaraga berencana (KB) dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga, Upaya - Upaya yang di lakukan oleh UPT KB Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo diantaranya adalah Menambah Tenaga PLKB/PKB Guna Meningkatkan Pelaksanaan Program Keluarga Berencana (KB) dalam Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga. Meningkatkan Keinginan dari Pasangan Usia Subur untuk ikut serta dalam Program Keluarga Berencana (KB). Berupaya Memberikan Pemahaman tentang manfaat program KB Kepada Masyarakat Yang Masih (TABU)