Penggunaan Alasan Force Majeur dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PKWT) di Masa Pandemi Covid-19 Menurut UU No. 11/2020 Cipta Kerja
Abstract
Memasuki tahun 2020 Memasuki tahun 2020 hampir seluruh dunia diguncangkan dengan
munculnya virus corona (covid-19), tanpa terkecuali Indonesia, WHO melaporkan virus corona
bagaikan pandemi yang amat merisaukan kalangan orang banyak. Indonesia merupakan salah satu
negara yang merasakan dampaknya tersebut, setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan 2 warga
Depok, Jawa Barat, yang teridentifikasi positif COVID-19 pada tanggal 2 Maret 2020. Pemerintah
kemudian merespons dengan berbagai kebijakan, seperti himbauan untuk work from home,
penerapan social distancing, dan penerapan PSBB yang mengakibatkan pembatasan aktivitas
masyarakat sehari – hari. Pandemi Covid-19 menjadi alasan penggunaan force majeure bagi
pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja. Oleh karena itu, dasar hukum yang menjadi
jaminan pada karyawan (PKWT) dalam pemutusan hubungan kerja adalah Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020. Dalam undang – undang ini para pengusaha menggunaan alasan Force Majeure
sebagai pemberhentian operasional sebuah perusahaan. Argumen ini digunakan oleh pengusaha
untuk mengurangi dampak finansial akibat Covid-19. Akibatnya yang di khawatirkan adalah
undang-undang ketenagakerjaan tidak lagi berfungsi untuk melindungi hak-hak pekerja yang
terkena dampak PHK selama pandemi Covid-19 terjadi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengetahui apakah alasan force majeure yang digunakan pengusaha dijadikan dasar pemutusan
hubungan kerja selama pandemi ini muncul sehingga menimbulkan PHK yang tidak bisa dihindari.
Kemudian kita akan menganalisis ketentuan UU No.11/2020 tentang Pemutusan Kontrak Jangka
Waktu Tertentu (PKWT) dan dampak tindakan tersebut terhadap kesejahteraan karyawan. Kajian
ini menyoroti reformasi hukum yang berdampak pada hak-hak pekerja dan perlindungan hukum
terhadap pekerja yang diberhentikan dengan menggunakan alasan force majeure pada masa Covid-
19 berlangsung.