Penormaan Asas Pemilu Rahasia Dalam Dinamika 5.0 Antara Indonesia dengan Negara Anggota Dewan Eropa

  • Citraresmi Widoretno Putri Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Taufiqurrohman Syahuri Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Yuliana Yuli W Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Keywords: Rahasia, Pemilihan Umum 5.0, Indonesia, Negara Anggota Dewan Eropa

Abstract

Asas Rahasia adalah salah satu asas yang  disebutkan dalam Undang – Undang Dasar 1945. Menjelang pemilihan umum bersliweran tentang koalisi partai, maupun pernyataan – pernyataan yang merujuk pada dukungan salah satu pasangan calon menjelang proses pemilihan. Istilah asas rahasia dimana pemilih dijamin kerahasiaan pilihannya dalam pelaksaan pemilihan umum. Akan tetapi dengan munculnya lembaga survey, prediksi suara maupun hal – hal yang biasa dijumpai di media 5.0  seolah – olah  memprediksi dominasi pilihan yang diambil oleh rakyat dalam pemilihan umum. Penelitian normatif ini menggunakan pendekatan konseptual dengan menganalisis  penormaan asas rahasia di dalam pemilihan umum dan pergeseran konsistensinya yang berhubungan langsung dengan demokrasi dimensi 5.0. Data berupa perbandingan antara pelaksanaan pemungutan suara secara rahasia antara Indonesia dengan  negara anggota dari Dewan Eropa. Dengan mengikuti perkembangan di media sosial untuk menegakkan Asas rahasia  menyimpulkan seperti Komisi Pemilihan Umum agar membuat salah satu bentuk produk hukum di mana salah satu kewenangan yang diberikan secara atribusi adalah menyusun peraturan KPU setiap tahapan pemilihan umum, menindaklanjuti segera Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum atas temuan dan laporan dugaan pelanggaran atau sengketa pemilihan umum dan selanjutnya adalah melakukan evaluasi serta laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan umum hal ini yang mana harus melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Published
2024-03-01