Penormaan Asas Pemilu Rahasia Dalam Dinamika 5.0 Antara Indonesia dengan Negara Anggota Dewan Eropa
Abstract
Asas Rahasia adalah salah satu asas yang disebutkan dalam Undang – Undang Dasar 1945. Menjelang pemilihan umum bersliweran tentang koalisi partai, maupun pernyataan – pernyataan yang merujuk pada dukungan salah satu pasangan calon menjelang proses pemilihan. Istilah asas rahasia dimana pemilih dijamin kerahasiaan pilihannya dalam pelaksaan pemilihan umum. Akan tetapi dengan munculnya lembaga survey, prediksi suara maupun hal – hal yang biasa dijumpai di media 5.0 seolah – olah memprediksi dominasi pilihan yang diambil oleh rakyat dalam pemilihan umum. Penelitian normatif ini menggunakan pendekatan konseptual dengan menganalisis penormaan asas rahasia di dalam pemilihan umum dan pergeseran konsistensinya yang berhubungan langsung dengan demokrasi dimensi 5.0. Data berupa perbandingan antara pelaksanaan pemungutan suara secara rahasia antara Indonesia dengan negara anggota dari Dewan Eropa. Dengan mengikuti perkembangan di media sosial untuk menegakkan Asas rahasia menyimpulkan seperti Komisi Pemilihan Umum agar membuat salah satu bentuk produk hukum di mana salah satu kewenangan yang diberikan secara atribusi adalah menyusun peraturan KPU setiap tahapan pemilihan umum, menindaklanjuti segera Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum atas temuan dan laporan dugaan pelanggaran atau sengketa pemilihan umum dan selanjutnya adalah melakukan evaluasi serta laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan umum hal ini yang mana harus melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi.