Kriminalisasi Aktivis Yang Dilakukan Oleh Pejabat Negara Ditinjau Dari Perspektif Teori Konflik

  • Iman Wildan Alaudy Universitas Budi Luhur
  • Nadia Utami Larasati Universitas Budi Luhur
Keywords: Demokrasi, Kebebasan Berpendapat, Kriminalisasi Aktivis

Abstract

Kriminalisasi terhadap aktivis merupakan suatu tindakan maupun respons yang dilakukan oleh individu ataupun kelompok yang memiliki “power” untuk mempidanakan seseorang yang berasal dari lapisan masyarakat. Fenomena kriminalisasi terhadap aktivis baru saja terjadi akhir-akhir ini. Adanya fenomena kriminalisasi yang menjerat Haris dan Fatia ini berawal karena video podcast dalam channel YouTube "Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam" viral. Lalu, pada tanggal 22 September 2021, Haris dan Fatia dilaporkan ke pihak berwajib secara resmi oleh Luhut ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Di dalam pembahasan ini, peneliti menggunakan teori konflik oleh Richard Quinney. Di dalam teori ini, biasanya pihak yang lebih berkuasa lebih berhak untuk menentukan perbuatan apa yang dianggap kejahatan. Berkaitan dengan teori tersebut, di dalam fenomena ini penguasa terlihat melakukan tindak kriminalisasi atas dasar pencemaran nama baik. Metode penelitian yang peneliti gunakan adalah penelitian kualitatif melalui wawancara dengan narasumber sekaligus korban, yaitu Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana fenomena ini terjadi dan apa dampak maupun akibatnya terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan juga untuk mengetahui bagaimana kebebasan berekspresi sangat bergantung dengan sistem demokrasi yang dianut di Indonesia.

Published
2024-07-01