Hukum Kewarisan Perdata Tentang Anak Luar Kawin Dalam Hukum Keperdataan

  • Dwi Ratna Kartika Universitas Krisnadwipayana, Jakarta
Keywords: Hukum Kewarisan Perdata, Anak Luar Kawin, KUHPerdata, Hak Waris, Putusan Mahkamah Konstitusi

Abstract

Artikel ini membahas kedudukan hukum anak luar kawin dalam hukum kewarisan perdata berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Anak luar kawin, dalam konteks hukum perdata, memiliki hak waris yang berbeda dengan anak sah, bergantung pada pengakuan hukum dari orang tuanya. Berdasarkan Pasal 862 KUHPerdata, anak luar kawin yang diakui secara sah berhak atas bagian tertentu dari harta warisan, meskipun jumlahnya lebih kecil dibandingkan dengan anak sah. Perubahan signifikan terhadap hak anak luar kawin terjadi setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, yang memperluas hubungan perdata anak luar kawin dengan ayah biologisnya apabila dapat dibuktikan dengan teknologi dan alat bukti lain yang sah menurut hukum. Dengan demikian, putusan ini memberikan perlindungan hukum lebih bagi anak luar kawin dalam memperoleh hak waris. Ketentuan pewarisan bagi anak luar kawin dalam berbagai kondisi, seperti ketika mewaris bersama ahli waris golongan I, II, III, dan IV, serta ketika menjadi satu-satunya ahli waris. Selain itu, dibahas pula implikasi hukum dari status anak luar kawin dalam memperoleh hak atas warisan tanah. Anak luar kawin tetap menghadapi batasan dalam hak kewarisan, pengakuan hukum memberikan mereka kepastian hak waris yang lebih adil. Oleh karena itu, penguatan regulasi dan sosialisasi mengenai hak waris anak luar kawin perlu dilakukan untuk menghindari potensi sengketa dan ketidakadilan dalam praktik pewarisan.

Published
2024-11-04