Kajian Teoritis Implikasi The United Nations Convention Against Cybercrime Terhadap Pengaturan Tindak Pidana Siber Indonesia
Abstract
Perkembangan teknologi digital telah mendorong kemunculan berbagai bentuk kejahatan siber yang kompleks dan bersifat lintas negara. Untuk menjawab tantangan ini, Perserikatan Bangsa-Bangsa menginisiasi The United Nations Convention Against Cybercrime sebagai upaya global dalam harmonisasi kebijakan hukum dan peningkatan kerja sama internasional. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji implikasi teoritis dari konvensi tersebut terhadap kerangka hukum pidana siber di Indonesia, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan KUHP. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, analisis isi, dan komparasi hukum. Hasil analisis menunjukkan bahwa konvensi ini memberikan landasan untuk memperkuat pengaturan tindak pidana siber melalui harmonisasi definisi, prosedur penegakan hukum, kerja sama lintas negara, serta perlindungan hak asasi manusia. Namun demikian, tantangan berupa perbedaan kepentingan politik, keterbatasan sumber daya, dan resistensi terhadap perubahan hukum juga menjadi hambatan. Oleh karena itu, diperlukan strategi nasional yang komprehensif untuk mengadopsi konvensi ini secara efektif guna memperkuat posisi Indonesia dalam menangani kejahatan siber secara global