Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Melalui Program Bimbingan Belajar di Yayasan Rumah Kita (eRKa)

  • Anisa Fajri Septiarum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Nunung Khoiriyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Keywords: Implementasi Program, Bimbingan Belajar, Hak Anak, Pendidikan Nonformal

Abstract

Pendidikan merupakan salah satu hak fundamental yang harus dijamin pemenuhannya oleh negara, keluarga, dan masyarakat. Meskipun demikian, anak-anak yang berasal dari keluarga prasejahtera kerap mengalami kendala dalam memperoleh akses pendidikan yang layak. Menanggapi persmasalahan tersebut, Yayasan Rumah Kita (eRKa) menyelenggarakan Program Bimbingan Belajar sebagai bentuk pendidikan nonformal yang ditujukan untuk mendukung pemenuhan hak pendidikan anak, khususnya bagi mereka yang berada dalam kelompok rentan secara sosial dan ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana implementasi Program Bimbingan Belajar dilaksanakan serta upaya Yayasan Rumah Kita (eRKa) dalam memenuhi hak pendidikan anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap sepuluh informan. Data yang terkumpul dianalisis menggunakan model analisis Miles & Huberman serta teori implementasi program dari David C. Korten sebagai landasan konseptual. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa implementasi program telah mencerminkan tiga komponen penting dalam teori Korten, yakni kesesuaian antara program dengan penerima manfaat, program dengan organisasi pelaksana, dan antara organisasi dengan penerima manfaat. Di samping itu, Yayasan juga melakukan sejumlah upaya konkret, seperti menyediakan ruang belajar yang inklusif, menjalin komunikasi yang aktif dengan orang tua, membangun kerja sama lintas sektor, serta menerapkan prinsip-prinsip dasar pemenuhan hak anak. Yayasan Rumah Kita (eRKa) melalui program ini berhasil memenuhi lima hak utama anak dalam konteks pendidikan, yaitu: hak atas pendidikan, hak untuk hidup dan berkembang, hak atas perlindungan dari diskriminasi, hak untuk berpartisipasi, serta hak atas pengembangan potensi dan kepribadian.

Published
2025-07-07