Restrukturisasi Perusahaan Yang Mengalami Financial Distress Dalam Hukum Bisnis Indonesia Di Era Digitalisasi

  • Dita Kartika Sari Hasibuan Politeknik Negeri Medan, Medan
Keywords: Restrukturisasi, Financial Distress, Hukum Bisnis, Digitalisasi

Abstract

Financial distress adalah kondisi serius ketika perusahaan kesulitan keuangan dan berisiko bangkrut, terutama jika tidak mampu beradaptasi di era digital. Restrukturisasi menjadi solusi strategis yang diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang PKPU, meskipun masih menghadapi tantangan hukum, manajerial, dan teknologi. Perkembangan seperti fintech dan blockchain menuntut hukum bisnis yang lebih adaptif agar restrukturisasi efektif menyelamatkan perusahaan di tengah disrupsi digital. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis konsep restrukturisasi perusahaan yang mengalami financial distress dalam hukum bisnis indonesia di era digitalisasi, efektifitas restrukturisasi perusahaan yang mengalami financial distress, serta tantangan dan upaya restrukturisasi perusahaan penanganan financial distress. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat deskriptif analitis, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dokumen, serta dianalisis secara kualitatif. Restrukturisasi perusahaan dalam kondisi financial distress adalah strategi hukum untuk menyelamatkan usaha, didukung UU PKPU, UU ITE, dan POJK. Di era digital, keberhasilannya bergantung pada adaptasi teknologi dan kolaborasi lintas sektor serta sistem hukum yang responsif. Efektivitas restrukturisasi perusahaan di era digital ditentukan oleh sinergi hukum yang adaptif, teknologi digital, dan integritas pelaku usaha. Regulasi seperti UU PKPU, UU ITE, dan UU PPSK serta digitalisasi proses hukum mempercepat pemulihan dan menjaga stabilitas ekonomi. Restrukturisasi perusahaan saat menghadapi financial distress di era digital merupakan langkah strategis berbasis hukum, manajerial, dan teknologi. Meski didukung regulasi seperti UU PKPU, ITE, PPSK, POJK, dan e-Court, efektivitasnya tetap bergantung pada integritas pelaku usaha, kesiapan teknologi, dan penegakan hukum yang konsisten.

Published
2025-07-07