Tantangan Penerapan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia

  • Yessi Kurnia Arjani Manik Politeknik Negeri Medan
Keywords: Keadilan Restoratif, Sistem Peradilan Pidana Anak, Diversi, Perlindungan Anak

Abstract

Sistem peradilan pidana anak di indonesia telah mengalami pergeseran paradigma signifikan dengan adopsi keadilan restoratif sebagai pendekatan utama, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (uu sppa). Pendekatan ini berfokus pada pemulihan hubungan, tanggung jawab pelaku, serta partisipasi aktif korban, pelaku, dan masyarakat dalam mencari solusi, alih-alih hanya berorientasi pada pembalasan. Meskipun demikian, implementasi keadilan restoratif, khususnya melalui mekanisme diversi, masih menghadapi berbagai tantangan serius. Penelitian ini, melalui studi pustaka, mengidentifikasi beberapa kendala krusial, termasuk kurangnya pemahaman dan perubahan pola pikir di kalangan aparat penegak hukum dan masyarakat, keterbatasan sumber daya manusia dan infrastruktur pendukung, kesulitan dalam memastikan partisipasi aktif semua pihak terkait (terutama korban), serta koordinasi antar-lembaga yang belum optimal. Tantangan-tantangan ini menghambat tercapainya tujuan ideal keadilan restoratif yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Oleh karena itu, diperlukan upaya komprehensif berupa peningkatan sosialisasi, pelatihan berkelanjutan, alokasi anggaran yang memadai, dan penguatan sinergi antar-institusi demi mewujudkan sistem peradilan pidana anak yang lebih humanis dan berkeadilan.

Published
2025-07-07