Analisis Terhadap Fungsi Pajak Sebagai Alat Pengatur Dalam Pembangunan Nasional

  • Suli Mei Sari Universitas Asahan
  • Ida Nadirah Universitas Asahan
  • Pangulu Siregar Universitas Asahan
  • Zein Idris P Universitas Asahan
  • Nuraini Simanjuntak Universitas Asahan
Keywords: pajak, partisipasi warga negara, pembangunan nasional, kontrak sosial, UUD 1945

Abstract

Pajak merupakan instrumen vital dalam sistem keuangan negara yang berfungsi tidak hanya sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan nasional, tetapi juga sebagai alat pengatur (regulerend) dalam mencapai tujuan konstitusional negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis landasan hukum kewajiban membayar pajak dalam sistem hukum Indonesia, menjelaskan pajak sebagai bentuk partisipasi warga negara, serta mengkaji peran strategis pajak dalam pembiayaan pembangunan nasional berdasarkan teori kontrak sosial. Dalam kerangka negara hukum, pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945, yang menegaskan prinsip legalitas dan legitimasi pemungutan pajak oleh negara. Selain itu, pajak mencerminkan partisipasi aktif warga negara dalam kehidupan berbangsa, dengan membayar pajak sebagai wujud kontribusi terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan umum. Namun demikian, implementasi sistem perpajakan di Indonesia masih menghadapi tantangan berupa rendahnya kepatuhan pajak, lemahnya penegakan hukum, dan kurangnya transparansi fiskal. Oleh karena itu, peningkatan kesadaran hukum, edukasi perpajakan, serta reformasi administratif menjadi langkah strategis untuk mewujudkan sistem perpajakan yang adil, partisipatif, dan berkelanjutan dalam mendukung pembangunan nasional.

Published
2025-07-07