Analisis Yuridis Normatif terhadap Pemanfaatan dan Pertanggungjawaban Hukum Artificial Intelligence dalam Aspek Cybercrime di Indonesia

  • Adrian Bima Putra Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
Keywords: Artificial Intelligence, Cybercrime, UU ITE, Hukum Pidana

Abstract

Perkembangan pesat teknologi Artificial Intelligence (AI) telah membawa revolusi di berbagai sektor, termasuk dalam ranah penegakan hukum. Di satu sisi, AI menjadi alat yang potensial untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan penanganan kejahatan siber (cybercrime) melalui analisis data prediktif, deteksi anomali, dan otomatisasi investigasi. Namun, di sisi lain, penggunaan AI juga menimbulkan tantangan hukum yang kompleks, terutama terkait dengan pertanggungjawaban pidana atas tindakan yang dilakukan oleh AI, validitas bukti digital yang dihasilkan oleh sistem AI, serta perlindungan hak privasi dan data pribadi dalam prosesnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis landasan hukum yang ada di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, dalam menghadapi dinamika penggunaan AI untuk melawan cybercrime. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini mengidentifikasi kekosongan hukum (legal vacuum) dan ketidakjelasan regulasi yang dapat menghambat optimalisasi AI. Hasil penelitian menunjukkan perlunya reformasi hukum yang komprehensif, mulai dari penetapan subjek hukum, penyusunan pedoman etika penggunaan AI, hingga peningkatan kapasitas aparat penegak hukum untuk memastikan AI dapat menjadi instrumen yang efektif dan sah dalam mewujudkan keadilan digital.

Published
2025-07-07