Peran Advokat dalam Melakukan Pendampinga Hukum terhadap Tersangka pada Tingkat Penyelidikan
Abstract
Peran advokat dalam proses peradilan pidana sangat penting, khususnya dalam menjamin
perlindungan hak-hak tersangka sejak tahap awal, yaitu pada tingkat penyelidikan. Pada
tahap ini, tersangka berada dalam posisi yang lemah dan rentan terhadap perlakuan yang
berpotensi melanggar hak asasi manusia akibat ketidakseimbangan relasi dengan aparat
penegak hukum. Kehadiran advokat menjadi elemen penting dalam menjamin asas praduga
tak bersalah, prinsip fair trial, dan kepastian hukum yang berkeadilan. Penelitian ini
menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi
literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokat memiliki fungsi strategis
sebagai pelindung hak tersangka, penasihat hukum, serta pendamping selama proses
penyelidikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta beberapa putusan
Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, keberadaan advokat sejak tahap penyelidikan
tidak hanya memperkuat posisi hukum tersangka, tetapi juga menjadi fondasi dalam
mewujudkan sistem peradilan pidana yang adil dan akuntabel

