KORELASI PEMIDANAAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP PEMBANGUNAN
Abstract
pesat baik ditinjau dari besarnya nilai kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh kejahatan korupsi tersebut maupun perkembangan modus kejahatan korupsi yang dilakukan. Perkembangan paradigma penanganan perkara tindak pidana korupsi hingga saat ini yang dilakukan oleh KPK maupun Kejaksaan RI tidak lagi hanya berorientasi kepada pelaku subjek hukum perorangan melainkan juga termasuk pelaku subjek hukum korporasi. Kejahatan korupsi sangat berdampak kepada pembangunan nasional secara menyeluruh. Anggaran negara yang seharusnya bisa dipergunakan untuk membangun dari berbagai sektor untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat menjadi terhambat. Roda perekonomian pun terganggu. Inflasi pun terjadi sehingga masyarakat sulit membeli kebutuhan pokok. Lagi-lagi korupsi menjadi penyakit yang menggerogoti bangsa ini. Korupsi yang dilakukan secara berjamaah saat ini berkembang dengan melibatkan korporasi untuk melakukan korupsi. Korupsi yang dilakukan oleh korporasi bisa di berbagai sektor seperti sektor pengadaan barang dan jasa, sektor pertambangan, pajak dan lain-lain. Contoh kasus PT Wilmar dalam kasus minyak goreng yang sempat menimbulkan kelangkaan minyak goreng dan harga yang tinggi dan tidak masuk akal untuk minyak goreng tersebut. Penjatuhan pidana terhadap korporasi yang terbukti melakukan korupsi masih sebatas pidana denda sesuai dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun pidana denda nyatanya belum dapat memberikan efek jera agar tidak ada lagi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi, karena faktanya masih banyak perkara korupsi lainnya yang terungkap dan melibatkan korporasi sebagai pelaku. Sekalipun korporasi adalah sesuatu yang abstrak namun eksistensinya bisa menjadi bentuk kekuatan yang berbahaya bila berada di tangan pribadi yang salah apalagi tindakan pengurus korporasi semata-mata untuk memberikan benefit bagi korporasi itu sendiri.

