Perlindungan Hukum Terhadap Kesehatan Mental Pekerja: Analisis Regulasi Ketenagakerjaan di Indonesia
Abstract
Kesehatan mental pekerja merupakan aspek penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif. Meskipun regulasi ketenagakerjaan di Indonesia telah berkembang pesat, perlindungan kesehatan mental pekerja masih memerlukan perhatian serius dan analisis mendalam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum ketenagakerjaan di Indonesia terkait perlindungan kesehatan mental pekerja, serta mengidentifikasi tantangan dan kelemahan dalam implementasinya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil kajian diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai pentingnya kesehatan mental bagi para pekerja serta menjadi bahan evaluasi dalam perumusan kebijakan di masa yang akan datang

