Analisis Asas Pembentukan UU Perlindungan Data Pribadi dalam Menjamin Hak Privasi Warga Negara
Abstract
Perkembangan teknologi informasi di era digital telah meningkatkan intensitas pengumpulan, pemanfaatan, dan penyebaran data pribadi, sekaligus memperbesar risiko kebocoran dan penyalahgunaan data yang mengancam hak privasi sebagai hak konstitusional warga negara. Berbagai insiden kebocoran data dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan lemahnya kerangka regulasi sebelum disahkannya Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses lahirnya UU PDP serta menilai kesesuaiannya dengan asas – asas pembentukan peraturan perundang – undangan sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2022, yakni asas kejelasan tujuan, asas keterbukaan, dan asas perlindungan hak. Hasil analisis menunjukkan bahwa secara normatif UU PDP telah merumuskan tujuan perlindungan data pribadi secara jelas, namun masih terdapat ketentuan multitafsir yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam implementasinya. Dari perspektif keterbukaan, proses legislasi belum sepenuhnya mencerminkan partisipasi publik yang bermakna. Sementara itu, pengaturan hak subjek data pribadi dalam UU PDP menjadi langkah penting dalam penguatan perlindungan privasi, tetapi masih berpotensi bertentangan dengan kepentingan publik dan kebebasan pers apabila tidak disertai batasan yang tegas. Artikel ini juga menelaah implikasi UU PDP terhadap masyarakat, pemerintah, dan sektor swasta, termasuk kewajiban kepatuhan, pembangunan infrastruktur keamanan data, serta mekanisme penegakan hukum. Secara keseluruhan, UU PDP merupakan tonggak penting dalam penguatan perlindungan privasi di Indonesia, namun efektivitasnya sangat bergantung pada revisi teknis, regulasi turunan, dan pembentukan lembaga pengawas yang independen.

