Analisis Efektivitas Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara untuk Masyarakat Miskin Dalam Perkara Hukum Perdata

  • Togi Hasudungan Vanda Manalu Universitas HKBP Nommensen Medan
  • Janpatar Simamora Universitas HKBP Nommensen Medan
Keywords: Bantuan Hukum, Jaksa Pengacara Negara, Efektivitas, Hukum Perdata.

Abstract

Penelitian ini membahas efektivitas pelaksanaan bantuan hukum yang di berikan oleh JPN
(Jaksa Pengacara Negara) dalam perkara perdata bagi masyarakat kurang mampu sebagai
bentuk pemenuhan hak konstitusional atas akses terhadap keadilan. Secara normatif,
kewenangan JPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, serta Peraturan Jaksa
Agung Nomor 7 Tahun 2021 yang memberikan landasan bagi pelaksanaan bantuan hukum
litigasi dan nonlitigasi. Meskipun kerangka regulasi telah memadai, efektivitas
pelaksanaannya dipengaruhi berbagai faktor, antara lain keterbatasan sumber daya
manusia, fasilitas pendukung, anggaran, rendahnya kesadaran masyarakat akan layanan
JPN, serta budaya hukum yang belum sepenuhnya mendukung orientasi pelayanan publik.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundangundangan
dan konseptual untuk menilai kesesuaian norma dengan implementasinya. Hasil
analisis menunjukkan bahwa optimalisasi peran JPN memerlukan penguatan kapasitas
kelembagaan, peningkatan kompetensi jaksa, perluasan sosialisasi hukum kepada
masyarakat, dan perbaikan manajemen pelayanan hukum. Dengan demikian, keberadaan
JPN memiliki potensi strategis dalam memperluas akses keadilan, namun efektivitasnya
sangat bergantung pada kesiapan institusional dan dukungan kebijakan secara
berkelanjutan.

Published
2026-03-01