ANALISIS PROSES PEMERIKSAAN PERMOHONAN INTERVENSI PADA PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI KUPANG (Studi Kasus Putusan Nomor: 167/Pdt.G/2017/PN.Kpg)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pemeriksaan permohonan intervensi dalam
perkara perdata, syarat-syarat pengajuannya, serta pertimbangan hukum hakim dalam memutus
permohonan tersebut di Pengadilan Negeri Kupang. Studi kasus difokuskan pada Putusan
Nomor 167/Pdt.G/2017/PN Kpg yang melibatkan sengketa tanah kampus Universitas Nusa
Cendana. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses
pemeriksaan intervensi dalam putusan tersebut berbentuk tussenkomst, namun tidak
sepenuhnya sesuai hukum acara karena dilakukan tanpa pemeriksaan khusus dan putusan sela.
Permohonan intervensi ditolak karena tidak memenuhi syarat formil dan materil, khususnya
ketiadaan kepentingan hukum langsung (legal standing) dan objek gugatan yang kabur.
Kesimpulannya, penerapan prosedur intervensi oleh hakim masih perlu ditingkatkan
ketertibannya sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Kata Kunci: Intervensi, Hukum Acara Perdata, Putusan Hakim, Kepentingan Hukum.

