PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MIGRAN ILEGAL KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG SELAMA PROSES PERADILAN DI KOTA KUPANG
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang diberikan oleh
pemerintah dan lembaga non-pemerintah terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang
menjadi korban eksploitasi dan perdagangan orang di Kota Kupang, serta mengidentifikasi
faktor-faktor penghambatnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris
dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa perlindungan hukum dilakukan secara preventif melalui kebijakan dan
edukasi, serta secara represif melalui pendampingan hukum dan fasilitasi restitusi. Namun,
efektivitas perlindungan masih terhambat oleh masalah substansi hukum, keterbatasan struktur
anggaran, dan budaya masyarakat yang masih mengandalkan jalur non-prosedural akibat
desakan ekonomi.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pekerja Migran Ilegal, TPPO, Kota Kupang

