PROSES PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH APARATUR SIPIL NEGARA DI KOTA KUPANG (Studi Kasus Putusan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penegakan hukum terhadap Aparatur Sipil Negara
(ASN) yang terlibat tindak pidana korupsi serta mengidentifikasi faktor-faktor penunjang dan
penghambat dalam proses tersebut, dengan fokus pada studi kasus Putusan Nomor 40/Pid.Sus-
TPK/2020/PN Kpg. Kasus ini berkaitan dengan pengalihan aset tanah Pemerintah Kota Kupang yang
melibatkan Terdakwa Tomas More, S.H. (mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang) yang
diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp66.643.013.678,42.
Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data
primer diperoleh melalui wawancara dengan Jaksa Penuntut Umum, Kuasa Hukum, dan Terdakwa,
serta studi dokumen terhadap berkas putusan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penegakan hukum meliputi tahapan penyelidikan,
penyidikan, hingga persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang yang awalnya menjatuhkan putusan
bebas (vrijspraak), namun kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor
2451 K/Pid.Sus/2021 yang menyatakan Terdakwa bersalah. Faktor penunjang penegakan hukum
meliputi komitmen struktural dan fungsi kontrol Mahkamah Agung serta penerapan kebijakan kriminal
ganda (penal dan non-penal). Sementara itu, faktor penghambat melibatkan ambiguitas regulasi antara
pelanggaran administratif dan pidana, inkonsistensi putusan antar lembaga peradilan, serta konflik
penafsiran wewenang jabatan antara penyidik dan ASN.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Korupsi, Aparatur Sipil Negara, Kota Kupang.

