IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENURUNAN STUNTING DI KECAMATAN MAULAFA KOTA KUPANG DITINJAU DARI PERATURAN WALIKOTA KUPANG NOMOR 46 TAHUN 2022 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENURUNAN STUNTING
Abstract
Stunting merupakan salah satu masalah kesehatan yang menjadi perhatian serius di Indonesia,
karena memiliki dampak jangka panjang terhadap kualitas sumber daya manusia (SDM).
Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis, terutama
dalam 1000 hari pertama kehidupan (HPK), yang dimulai sejak konsepsi hingga anak berusia
dua tahun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tugas pemerintah kota Kupang dalam
penanganan stunting dan mengetahui faktor penghambat dalam pelaksanan tugas pemerintah.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris (yuridis sosiologis) melalui
pendekatan sosiologi hukum dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan
bahwa implementasi Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 46 Tahun 2022 tentang Pencegahan
dan Percepatan Penurunan Stunting di Kecamatan Maulafa masih berada dalam tahap proses
dan belum sepenuhnya berjalan secara optimal.
Kata kunci: Stunting, Peran Pemerintah Daerah, Pencegahan Stunting, Kebijakan Publik, Hukum Empiris

