PENYELESAIAN KASUS KEKARASAN DALAM RUMAH TANGGA MELALUI MEKANISME HUKUM ADAT TETUN DI DESA BAKUSTULAMA KECAMATAN TASIFETO BARAT KABUPATEN BELU
Abstract
Penelitian ini membahas mekanisme penyelesaian kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT) melalui hukum adat Tetun di Desa Bakustulama, Kabupaten Belu. Fenomena KDRT
di wilayah ini menunjukkan tingginya angka kekerasan yang kerap diselesaikan melalui jalur
adat dibandingkan hukum formal. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui alasan
masyarakat memilih hukum adat serta menganalisis mekanisme pelaksanaannya. Penelitian
menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil penelitian
menunjukkan masyarakat cenderung memilih hukum adat karena dianggap lebih cepat, murah,
dan berorientasi pada perdamaian. Mekanisme penyelesaian meliputi pemeriksaan awal,
musyawarah adat, dan penjatuhan sanksi sosial-moral. Pendekatan ini menekankan prinsip
keadilan restoratif untuk memulihkan hubungan keluarga dan menjaga keharmonisan sosial.
Kata Kunci: Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Hukum Adat Tetun, Keadilan Restoratif, Desa
Bakustulama.

