UPAYA PENYELESAIAN TINDAK PIDANA ZINA MELALUI MEKANISME HUKUM ADAT PULA BALI (PENGEMBALIAN MAHAR) PADA MASYARAKAT LIDOR KABUPATEN ROTE NDAO
Abstract
Tindak pidana zina dalam masyarakat adat Lidor, Kabupaten Rote Ndao, tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran moral, tetapi juga pelanggaran adat yang mencoreng martabat keluarga (sau). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan mekanisme penyelesaian tindak pidana zina melalui hukum adat Pula Bali (pengembalian mahar) pada masyarakat Desa Lidor, Kabupaten Rote Ndao, serta implikasi hukumnya terhadap hubungan antara pelaku perempuan dengan suaminya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis, mengambil lokasi di Desa Lidor, Kecamatan Loaholu, Rote Ndao. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan studi pustaka/dokumen, melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, dan Kepala Desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pula Bali adalah mekanisme adat yang menekankan pemulihan martabat suami/korban melalui kewajiban laki-laki pelaku zina untuk mengembalikan belis (mahar) yang setara dengan yang pernah diserahkan saat perkawinan. Implikasi hukum utamanya adalah putusnya status perkawinan secara adat, di mana perempuan pelaku zina kehilangan hak sebagai istri sah dan dikembalikan kepada keluarga asalnya. Mekanisme ini berfungsi ganda: sebagai sanksi adat sekaligus sarana rekonsiliasi komunal untuk menjaga keseimbangan sosial, meskipun menyisakan tantangan harmonisasi dengan prinsip keadilan gender dalam hukum positif.
Kata Kunci: Pula Bali, Hukum Adat, Zina, Pengembalian Mahar, Rote Ndao.

