TINJAUAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP ISTRI YANG TIDAK MAU MELAPORKAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) YANG DIALAMI DALAM JANGKA WAKTU LAMA DI KOTA KUPANG
Abstract
Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan kejahatan struktural yang kerap
berlangsung lama namun tidak dilaporkan oleh korban, khususnya istri di Kota Kupang.
Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor pertimbangan istri tidak melaporkan KDRT dan
upaya perlindungannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan
pendekatan kualitatif, melibatkan 15 korban dan berbagai lembaga terkait. Hasil penelitian
menunjukkan lima faktor utama penghambat pelaporan: hambatan sistem hukum, faktor
psikologis (trauma bonding), faktor sosial-budaya (patriarki dan belis), ketergantungan
ekonomi, serta pertimbangan relasi anak . Upaya perlindungan mencakup pendampingan nonlitigasi,
layanan psikologis informal, edukasi budaya, pemberdayaan ekonomi, dan keterlibatan
psikolog anak .
Kata Kunci: Viktimologis, KDRT, Patriarki, Korban, Kota Kupang.

