Peran Bagian Hukum dalam Mewujudkan Good Governance melalui Penyusunan Produk Hukum Daerah Kota Medan
Abstract
Bagian Hukum Sekretariat Kota Medan memainkan peran penting dalam mewujudkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik melalui penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas tinggi dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran strategis Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan dalam pembentukan peraturan daerah dan pelaksanaan prinsip-prinsip good Governance dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan Koordinator Dokumentasi dan Informasi Hukum di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan, kemudian dianalisis secara deskriptif dan kualitatif berdasarkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Bagian Hukum diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 48 Tahun 2020 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kota Medan, yang menegaskan tanggung jawab Bagian Hukum dalam mengoordinasikan perumusan, harmonisasi, dan publikasi produk hukum daerah. Pelaksanaan prinsip-prinsip good Governance direalisasikan melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik, Salah satu upaya adalah melalui optimalisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Medan. Pada tahun 2025, sebanyak 79 Peraturan Daerah (Perda) dan 374 Peraturan Wali Kota (Perwal) telah diterbitkan, mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Medan untuk membangun sistem hukum daerah yang adaptif, transparan, dan akuntabel. Meskipun masih terdapat tantangan seperti keterbatasan sumber daya manusia dan potensi tumpang tindih regulasi, upaya untuk memperkuat lembaga hukum terus dilakukan untuk memperkokoh pelaksanaan good Governance di Pemerintah Kota Medan

