Analisis Peran Kejaksaan sebagai Mediator dan Fasilitator dalam Kebijakan Diversi untuk Anak yang Berhadapan dengan Hukum

  • Putra Angelo Medah Universitas Nusa Cendana
  • Adrianus Djara Dima Universitas Nusa Cendana
  • Rosalind Angel Fanggi Universitas Nusa Cendana
Keywords: Kejaksaan, Diversi, Anak Berhadapan dengan Hukum, Mediator, Fasilitator

Abstract

Kebijakan diversi merupakan upaya penyelesaian perkara pidana anak di luar jalur peradilan
formal, yang bertujuan mengedepankan kepentingan terbaik anak dan keadilan restoratif.
Penelitian ini menganalisis peran vital Kejaksaan, khususnya Jaksa, sebagai mediator dan
fasilitator dalam implementasi diversi di tingkat penuntutan. Metode penelitian yang
digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, mengambil lokasi di
Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Jaksa berperan sebagai
pihak netral yang memfasilitasi komunikasi antara anak pelaku, korban, dan keluarga, serta
memimpin musyawarah diversi sesuai aturan hukum. Meskipun peran ini penting, pelaksanaan
diversi sering menghadapi kendala, seperti ketidakmampuan mencapai kesepakatan damai
(khususnya karena penolakan korban/keluarga) dan keterbatasan sarana prasarana pendukung
di Kejaksaan. Disarankan agar Jaksa meningkatkan kompetensi mediasi, melakukan
pendekatan persuasif, dan Kejaksaan menyediakan fasilitas yang memadai serta meningkatkan
sosialisasi diversi kepada masyarakat.
Kata Kunci: Kejaksaan, Diversi, Anak Berhadapan dengan Hukum, Mediator, Fasilitator

Published
2025-11-30