Implementasi Restorative Justice dalam Penanganan Perkara Kecil (Tipiring) di Unit Reskrim Kantor Kepolisian Batangkuis

  • Donni Silalahi Universitas HKBP Nommensen, Medan
  • Januari Sihotang Universitas HKBP Nommensen Medan
Keywords: Keadilan Restoratif, Tindak Pidana Ringan, Peran Kepolisian

Abstract

Dominasi paradigma retributif dalam sistem peradilan pidana Indonesia kerap
mengabaikan pemulihan korban dan memicu kelebihan kapasitas lembaga
pemasyarakatan. Penelitian ini menelaah pergeseran menuju Keadilan Restoratif dalam
penanganan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Unit Reskrim Polsek Batangkuis, yang
ditinjau melalui perspektif filosofi Hukum Progresif dan regulasi Perpol No. 8/2021.
Menggunakan metode yuridis-empiris, studi ini difokuskan untuk menjawab dua rumusan
masalah utama yaitu Bagaimana Pelaksanaan Keadilan Restoratif terhadap Perkara
TIPIRING oleh Unit Reskrim Polsek Batangkuis dan Kendala-kendala apa saja yang secara
faktual dihadapi oleh penyidik, serta langkah-langkah strategis apa yang ditempuh Polsek
Batangkuis untuk mengoptimalkan efektivitas penerapan keadilan restoratif tersebut.
Temuan menunjukkan bahwa implementasi restoratif telah bertransformasi dari inisiatif
yang bersifat tidak terkoordinasi menjadi mekanisme terstruktur melalui penyaringan
yuridis dan psikologis yang ketat, mengubah penyidik menjadi fasilitator pemulihan.
Namun, proses ini menghadapi inersia institusional berupa minimnya kompetensi mediasi
penyidik dan resistensi kultural masyarakat yang menyalahartikan perdamaian sebagai
praktik transaksional atau pelemahan hukum. Sebagai respons, strategi adaptif diterapkan
melalui pendampingan internal (mentoring) dan pelibatan tokoh masyarakat sebagai pihak
ketiga yang netral. Disimpulkan bahwa pelembagaan keadilan restoratif di tingkat
kepolisian sektor efektif menghadirkan keadilan substantif dan mengurangi beban sistem
peradilan, meskipun memerlukan penguatan kapasitas mediator dan edukasi publik yang
berkelanjutan

Published
2026-03-01