Kewajiban Adat dalam Kematian: Tinjauan Hukum Adat Naknuif terhadap Budaya Pembayaran Kepala Tulang di Desa Poto, Fatuleu Barat
Abstract
Budaya pembayaran Kepala Tulang (Baen naknuin) adalah praktik hukum adat yang
diterapkan secara konsisten oleh masyarakat Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten
Kupang. Tradisi ini menetapkan kewajiban bagi suami atau keluarga suami untuk memberikan
pembayaran kepada keluarga istri meskipun istri telah meninggal dunia. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis pengaturan pembayaran Kepala Tulang berdasarkan hukum adat
Naknuif serta mengidentifikasi dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan jika kewajiban
ini tidak dipenuhi terhadap anak sebagai ahli waris. Metode penelitian yang digunakan adalah
penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif, melalui wawancara dengan
tokoh adat, tokoh masyarakat, aparat desa, dan keluarga yang terlibat, diperkuat dengan studi
kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pembayaran Kepala Tulang merupakan
kewajiban adat yang melambangkan penghormatan, tanggung jawab, dan penghargaan abadi
suami terhadap istri, serta berfungsi vital dalam menjaga keharmonisan kekerabatan.
Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini berdampak serius bagi anak ahli waris, termasuk
tekanan dan stigma sosial, serta pewarisan beban utang adat. Pembayaran ini berperan krusial
dalam menjaga keberlangsungan hukum adat dan ketertiban sosial di Desa Poto.
Kata Kunci: Hukum Adat, Kepala Tulang, Istri Meninggal Dunia, Ahli Waris, Naknuif.

