ANALISIS PERJANJIAN DALAM TRANSAKSI JUAL-BELI ONLINE MELALUI SIARAN LANGSUNG TIKTOK DI KOTA KUPANG
Abstract
Perkembangan teknologi digital telah mendorong meningkatnya praktik transaksi jualbeli
secara online melalui fitur siaran langsung pada media sosial, khususnya TikTok. Di
Kota Kupang, model transaksi ini semakin berkembang karena memungkinkan adanya
komunikasi dan interaksi langsung antara penjual dan pembeli secara real time. Namun
demikian, praktik tersebut memunculkan berbagai persoalan hukum, terutama berkaitan
dengan proses terbentuknya perjanjian, keabsahan perjanjian jual-beli, serta akibat
hukum apabila perjanjian tidak dilaksanakan sebagaimana disepakati.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan perjanjian jual-beli online yang
terbentuk melalui siaran langsung TikTok di Kota Kupang serta menganalisis dampak
hukum yang timbul akibat tidak terpenuhinya pelaksanaan perjanjian. Metode penelitian
yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris.
Data diperoleh melalui wawancara dengan penjual dan pembeli yang melakukan transaksi
melalui TikTok Live serta didukung oleh studi kepustakaan terhadap peraturan
perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Analisis data dilakukan secara
deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian jual-beli online melalui siaran langsung
TikTok dapat dinyatakan sah sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana
diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ketidakpatuhan
terhadap pelaksanaan perjanjian dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen, terjadinya
wanprestasi, serta perlunya penerapan perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang- Undang Perlindungan Konsumen. Oleh
karena itu, diperlukan peningkatan pemahaman hukum bagi para pihak yang terlibat
dalam transaksi jual-beli melalui siaran langsung.
Kata Kunci: Perjanjian, Transaksi Jual-Beli Online, Siaran Langsung TikTok,
Perlindungan Konsumen.

