Analisis Konsentrasi Kejahatan Berbasis Deviant Place Theory di Wilayah Jakarta Timur
Abstract
Artikel ini menganalisis konsentrasi kejahatan di Jakarta Timur dengan kerangka Deviant Place
Theory (DPT) dari Rodney Stark (1987), yang menekankan bahwa kejahatan bertahan di lokasi
tertentu bukan karena “jenis orang”, melainkan karena karakteristik ekologis tempat. Lima variabel
kunci yang dioperasionalkan ialah kepadatan (density), kemiskinan (poverty), penggunaan lahan
campuran (mixed‑use), mobilitas/ketidaktetapan hunian (transience), dan kerusakan fisik
(dilapidation). Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus pada
beberapa hotspot di wilayah Jakarta Timur. Data dihimpun melalui wawancara mendalam
(penyidik Resmob, perangkat wilayah, tokoh/warga), observasi lapangan untuk memetakan atribut
DPT, serta studi dokumentasi (statistik kriminal, RT/RW, data demografis). Triangulasi
sumber/metode diterapkan untuk meningkatkan kredibilitas temuan. Hasil penelitian
menunjukkan konteks geografis–demografis Jakarta Timur (wilayah luas, perbatasan dengan
daerah penyangga) beririsan dengan simpul mobilitas (terminal, stasiun, bandara) dan titik
mixed‑use (pasar induk, kawasan industri, destinasi wisata). Kombinasi ini meningkatkan
mobilitas orang sementara pengawasan formal–informal kerap minimal, sehingga crime hotspot
bersifat persisten. Statistik tren tahun 2021–2023 memperlihatkan kenaikan crime total yang tidak
sepenuhnya diimbangi crime clearance. Telaah konsentrasi kejahatan berbasis deviant place
theory memetakan crime hotspot serta pola temporal “crime clock” dengan puncak dini hari
(01.00–04.00) saat guardianship terendah. Simpulannya, studi merekomendasikan penajaman
strategi place‑based, mencakup patroli selektif berbasis hotspot policing, high‑visibility policing
(Tim Patroli Perintis Presisi), penguatan intelligence‑led/predictive policing, dan patroli Polwan
untuk membangun dialog humanis dan efikasi kolektif warga. Implementasi disarankan berjalan
simultan dengan intervensi individual will, social will, dan political will guna merestorasi
keamanan berkelanjutan.

