Peran Penasihat Hukum Dalam Mengajukan Keberatan (Eksepsi) Dalam Perkara Pidana (Studi Kantor Hukum Kondios M Pasaribu, S.H.,.M.H. dan Rekan)

  • Elfi Lina Yanti Simamora Universitas HKBP Nommensen Medan
  • Hisar Siregar Universitas HKBP Nommensen Medan
Keywords: Eksepsi, Penasihat Hukum, Surat Dakwaan, Hukum Acara Pidana, Obscuur Libel.

Abstract

Peranan penasihat hukum dalam sistem peradilan pidana sangat penting dalam melindungi hak-hak terdakwa sejak awal persidangan. Salah satu instrumen yang digunakan adalah eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang tidak memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 dan Pasal 156 KUHAP. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan penasihat hukum dalam mengajukan eksepsi, dasar hukum pengajuannya, serta implikasinya terhadap jalannya proses peradilan pidana. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus berdasarkan pengalaman magang di salah satu kantor hukum di Medan. Data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penasihat hukum berperan strategis dalam mengajukan eksepsi sebagai bentuk kontrol terhadap keabsahan surat dakwaan, perlindungan hak terdakwa, serta penegakan asas fair trial dan due process of law. Eksepsi dapat mengakibatkan surat dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima atau batal demi hukum apabila tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap atau bersifat kabur (obscuur libel). Dengan demikian, eksepsi menjadi instrumen penting dalam menjaga kualitas penuntutan dan menjamin terlaksananya peradilan pidana yang adil dan berkepastian hukum.

Published
2026-03-01