Analisis Praktik Pinjaman Online di Indonesia dalam Perspektif Ekonomi Syariah
Abstract
Perkembangan financial technology (fintech) di Indonesia telah meningkatkan akses masyarakat
terhadap layanan keuangan, salah satunya melalui pinjaman online (peer-to-peer lending).
Kemudahan akses, proses yang cepat, serta persyaratan yang relatif sederhana menjadikan layanan
ini sebagai alternatif pembiayaan yang praktis. Namun, di balik kemudahan tersebut, praktik
pinjaman online juga menimbulkan berbagai permasalahan, seperti tingginya tingkat bunga, denda
keterlambatan yang tidak proporsional, serta metode penagihan yang kurang etis.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pinjaman online di Indonesia dalam perspektif
ekonomi syariah dengan meninjau aspek riba, gharar, dan dzulm, serta kesesuaiannya dengan
maqashid syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis
penelitian kepustakaan (library research) yang bersumber dari literatur ilmiah, Al-Qur’an, hadis,
serta regulasi terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pinjaman online konvensional cenderung
mengandung unsur riba dalam bentuk bunga, gharar akibat kurangnya transparansi informasi, serta
dzulm melalui beban utang yang memberatkan dan praktik penagihan yang merugikan. Kondisi
ini tidak sejalan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kemaslahatan dalam ekonomi Islam.
Oleh karena itu, diperlukan alternatif solusi berbasis syariah, seperti pengembangan fintech
syariah, optimalisasi lembaga keuangan syariah, peningkatan literasi keuangan, serta penguatan
regulasi dan instrumen sosial Islam. Dengan demikian, diharapkan dapat terwujud sistem
keuangan digital yang lebih adil, etis, dan berkelanjutan.
Kata kunci: Pinjaman Online, Riba, Fintech Syariah, Ekonomi Syariah, Maqashid Syariah

